Polemik Permen PPKS dan Kuasa Akademik ”Humanum”
Penerbitan Permen PPKS sangat dalam ditandaskan pada pemahaman bahwa kekerasan seksual di PT disebabkan oleh atau erat kaitannya dengan relasi kuasa (dan/atau jender). Permen itu sangat dipengaruhi perspektif korban.
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Permen PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi sontak menimbulkan polemik. Sejumlah perguruan tinggi dan ormas menyatakan menolak atau mendesakkan revisi. Ada perguruan tinggi yang secara terbuka menyambut baik dan yang lain memilih wait and see.
Antusiasme penerimaan dan dukungan terhadap Permen PPKS datang dari lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).