banner

mukti agung wibowo

KPK menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Dalam kasus ini, eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah dihukum pidana penjara 6,5 tahun.
Bagikan