logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Kembali Tetapkan Sejumlah ...
Iklan

KPK Kembali Tetapkan Sejumlah Pejabat di Pemalang sebagai Tersangka

KPK menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Dalam kasus ini, eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah dihukum pidana penjara 6,5 tahun.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman, Senin (5/6/2023) di Jakarta. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman, Senin (5/6/2023) di Jakarta. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka diduga memberikan uang kepada bekas Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk menduduki jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan