KPK Kembali Tetapkan Sejumlah Pejabat di Pemalang sebagai Tersangka
KPK menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Dalam kasus ini, eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah dihukum pidana penjara 6,5 tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka diduga memberikan uang kepada bekas Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk menduduki jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman.