Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019. Keputusan itu adalah mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi pada saat liburan, sejak Jumat (31/5/2019) mulai pukul 14.00 Wib.