Jumat Depan Semua Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan
Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019. Keputusan itu adalah mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi pada saat liburan, sejak Jumat (31/5/2019) mulai pukul 14.00 Wib.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019. Keputusan itu adalah mewajibkan semua kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi pada saat liburan sejak Jumat (31/5/2019) mulai pukul 14.00.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M Fikser pada Minggu (26/5/2019) di Surabaya mengatakan, kebijakan mengandangkan semua kendaraan dinas tertuang pada surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan Nomor 024/5002/436.3.2/2019.
”Dalam surat itu ditegaskan setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional 1-9 Juni 2019. Jadi, kendaraan dinas roda empat harus dikumpulkan pada Jumat, 31 Mei 2019, mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” katanya.