logo Kompas.id
NusantaraJumat Depan Semua Kendaraan...
Iklan

Jumat Depan Semua Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan

Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019. Keputusan itu adalah mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi pada saat liburan, sejak Jumat (31/5/2019) mulai pukul 14.00 Wib.

Oleh
· 1 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019. Keputusan itu adalah mewajibkan semua kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi pada saat liburan sejak Jumat (31/5/2019) mulai pukul 14.00.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M Fikser pada Minggu (26/5/2019) di Surabaya mengatakan, kebijakan mengandangkan semua kendaraan dinas tertuang pada surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan Nomor 024/5002/436.3.2/2019.

”Dalam surat itu ditegaskan setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional 1-9 Juni 2019. Jadi, kendaraan dinas roda empat harus dikumpulkan pada Jumat, 31 Mei 2019, mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” katanya.

Editor:
agnespandia
Bagikan