Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa batas nilai maksimal penyaluran pendanaan oleh perusahaan teknologi finansial peminjaman telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, sejumlah poin perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan perkembangan industri, antara lain soal batas nilai maksimal peminjaman.