logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOJK Tampung Masukan soal Batas...
Iklan

OJK Tampung Masukan soal Batas Maksimal Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa batas nilai maksimal penyaluran pendanaan oleh perusahaan teknologi finansial peminjaman telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, sejumlah poin perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan perkembangan industri, antara lain soal batas nilai maksimal peminjaman.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oPtgY8H-tH3k1cdRs-H_vU5i1hE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-22-at-17.01.15_1563793878.jpeg
Kompas

Peluncuran layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi Modal Toko yang merupakan kerja sama Tokopedia dengan Modalku, Senin (22/7/2019), di Jakarta. Dari kiri ke kanan: AVP Fintech Tokopedia Samuel Sentana, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, dan Co-counder dan CEO Modalku Reynold Wijaya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa batas nilai maksimal penyaluran pendanaan oleh perusahaan teknologi finansial peminjaman telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, sejumlah poin perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan perkembangan industri, antara lain soal batas nilai maksimal peminjaman.

Dalam peraturan itu, penyesuaian jumlah batas nilai maksimal bisa diatur melalui surat edaran atau tanpa perlu mengubah peraturan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8/2019), menyatakan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai mitra OJK dapat menyampaikan berbagai masukan kepada regulator.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan