OJK Tampung Masukan soal Batas Maksimal Pinjaman
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa batas nilai maksimal penyaluran pendanaan oleh perusahaan teknologi finansial peminjaman telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, sejumlah poin perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan perkembangan industri, antara lain soal batas nilai maksimal peminjaman.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa batas nilai maksimal penyaluran pendanaan oleh perusahaan teknologi finansial peminjaman telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016. Namun, sejumlah poin perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan perkembangan industri, antara lain soal batas nilai maksimal peminjaman.
Dalam peraturan itu, penyesuaian jumlah batas nilai maksimal bisa diatur melalui surat edaran atau tanpa perlu mengubah peraturan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8/2019), menyatakan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai mitra OJK dapat menyampaikan berbagai masukan kepada regulator.