Lima Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah atas Kualitas Buruk Udara Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, lima pejabat negara bersalah atas pencemaran udara ibu kota Jakarta. Lima pejabat negara tersebut mulai dari Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta.