Oleh
KOMPAS
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, lima pejabat negara bersalah atas pencemaran udara ibu kota Jakarta. Lima pejabat negara tersebut mulai dari Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta.
Editor
agnesrita
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, lima pejabat negara bersalah atas pencemaran udara ibu kota Jakarta. Lima pejabat negara tersebut mulai dari Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta.