Sampai sekarang Lembaga Penyiaran Televisi Nasional menggunakan Sistem Stasiun Jaringan di Nusa Tenggara Barat, tetapi penayangan konten lokal masih minim. Umumnya televisi belum memenuhi kewajiban menayangkan konten lokal terkait dengan kearifan lokal sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia.