logo Kompas.id
NusantaraTayangan Konten Lokal Masih...
Iklan

Tayangan Konten Lokal Masih Minim

Sampai sekarang Lembaga Penyiaran Televisi Nasional menggunakan Sistem Stasiun Jaringan di Nusa Tenggara Barat, tetapi penayangan konten lokal masih minim. Umumnya televisi belum memenuhi kewajiban menayangkan konten lokal terkait dengan kearifan lokal sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 1 menit baca

MATARAM, KOMPAS — Sampai sekarang Lembaga Penyiaran Televisi Nasional  menggunakan Sistem Stasiun Jaringan di Nusa Tenggara Barat, tetapi penayangan konten lokal masih minim. Umumnya televisi belum memenuhi kewajiban menayangkan konten lokal terkait dengan kearifan lokal sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia.

”Berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring dari KPI Daerah NTB, masih ada sejumlah televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) di NTB yang belum secara konsisten memenuhi kewajibannya memproduksi dan menyiarkan konten lokal,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB I Gede Putu Aryadi, Jumat (26/7/2019).

Dalam ketentuan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan, program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk media televisi dan 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan. ”Kemudian, waktu penyiaran lokal wajib ditayangkan pada prime time waktu setempat meski kenyataannya belum semua TV mematuhi ketentuan tersebut,” kata Aryadi.

Editor:
agnespandia
Bagikan