Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
kertas suara
Disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Surat suara Presiden dan Wapres diberi penanda warna abu-abu, surat suara DPD merah, DPR kuning, DPRD provinsi biru, dan DPRD kabupaten/kota hijau.
Bagikan
Pemilih Tetap Akan Terima Lima Surat Suara
Disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Surat suara Presiden dan Wapres diberi penanda warna abu-abu, surat suara DPD merah, DPR kuning, DPRD provinsi biru, dan DPRD kabupaten/kota hijau.
Politik & Hukum
·
Pilih Dua, Tiga, atau Lima Surat Suara?
KPU mulai mengerucutkan usulan desain surat suara yang disederhanakan untuk Pemilu 2024. Selain bisa menekan biaya logistik surat suara dan kotak suara, hal ini bisa memudahkan petugas di TPS. Bisakah diwujudkan?
Pemilu
·
Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024.
Galeri Foto
·
Pegawai Negeri Sipil di Lombok Barat Diminta Netral
Nusantara
·
Iklan