Pemilih Tetap Akan Terima Lima Surat Suara
Disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Surat suara Presiden dan Wapres diberi penanda warna abu-abu, surat suara DPD merah, DPR kuning, DPRD provinsi biru, dan DPRD kabupaten/kota hijau.
JAKARTA, KOMPAS β Pemilih di Pemilu 2024 akan tetap menerima lima surat suara seperti Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum mengambil kebijakan untuk mempertahankan lima jenis surat suara karena pemilih dinilai sudah familiar dengan lima jenis surat suara sehingga memudahkan sosialisasi kepada pemilih dan peserta pemilu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023) disepakati, Pemilu 2024 tetap menggunakan lima jenis surat suara.