Badan Restorasi Gambut yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 akan berakhir tugasnya pada 2020. Target restorasi sebesar 2 juta hektar—berkembang hingga 2, 6 juta hektar—masih terus dikebut meski hasilnya tak bisa dilihat dalam satu atau dua periode pemerintahan.