banner

kejaksaan negeri kota batu

Jaksa menilai, JEP, terdakwa pelecehan seksual pada siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, bersalah melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. JEP dituntut 15 tahun penjara.
Bagikan