Dugaan Pelecehan Siswa SPI Kota Batu, JEP Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menilai, JEP, terdakwa pelecehan seksual pada siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, bersalah melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. JEP dituntut 15 tahun penjara.
MALANG, KOMPAS β JEP, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur, dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa tetap yakin kliennya bisa lolos dari jeratan kasus ini.
Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (27/7/2022), di Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang. Tim dipimpin Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito bersama tim Kejati Jawa Timur.