Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan terdakwa korupsi penyimpangan dana jasa pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Esti Handayani, dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Puskesmas Porong, Sidoarjo, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.