Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Dana Jaspel BPJS Kesehatan Puskesmas Porong
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan terdakwa korupsi penyimpangan dana jasa pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Esti Handayani, dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Puskesmas Porong, Sidoarjo, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
SIDOARJO, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan terdakwa korupsi penyimpangan dana jasa pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Esti Handayani, dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Puskesmas Porong, Sidoarjo, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
Putusan tentang vonis terhadap terdakwa itu disampaikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung, Jumat (9/8/2019. Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan itu dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan kuasa hukum terdakwa.