logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHakim Vonis Bebas Terdakwa...
Iklan

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Dana Jaspel BPJS Kesehatan Puskesmas Porong

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan terdakwa korupsi penyimpangan dana jasa pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Esti Handayani, dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Puskesmas Porong, Sidoarjo, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d528RrVEelF8JhUqaYWDqLqF8hU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190809-FOTO-BPJS-PUSKESMAS-PORONG2_1565356706.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang terdakwa korupsi dana jaspel BPJS Kesehatan Esti Handayani, di Tipikor Surabaya, Jumat (9/8/2019)

SIDOARJO, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan terdakwa korupsi penyimpangan dana jasa pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Esti Handayani, dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Puskesmas Porong, Sidoarjo, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.

Putusan tentang vonis terhadap terdakwa itu disampaikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung, Jumat (9/8/2019.  Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan itu dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan kuasa hukum terdakwa.

Editor:
agnespandia
Bagikan