Menu
Cari
Berlangganan
Masuk
Mobile App
Reward
Kompas Hari Ini
Baru
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
dua tahun penjara
Lima pejabat daerah Kabupaten Nganjuk, Jatim, dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena dinilai terbukti menyuap Bupati Nganjuk Novi Rahman untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan.
Bagikan
Lima Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Lima pejabat daerah Kabupaten Nganjuk, Jatim, dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena dinilai terbukti menyuap Bupati Nganjuk Novi Rahman untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan.
Nusantara
·
1 November 2021 · 19:17 WIB
Iklan