KORUPSI
Lima Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Lima pejabat daerah Kabupaten Nganjuk, Jatim, dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena dinilai terbukti menyuap Bupati Nganjuk Novi Rahman untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211101_121512_1635747110.jpg)
Lima camat dan mantan camat di Nganjuk, Jawa Timur, menjalani sidang kasus korupsi, Senin (1/11/2021), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SIDOARJO, KOMPAS — Lima pejabat daerah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dituntut hukuman masing-masing dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Nganjuk Novi Rahman untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan. Para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 100 juta.
Lima terdakwa tersebut adalah Camat Berbek Haryanto, Camat Pace Dupriono, Camat Loceret Bambang Subagio, Camat Tanjunganom Edie Srijanto, dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo. Tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Senin (1/11/2021).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Lima Penyuap Bupati Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta".
Baca Epaper Kompas