Meski Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP masih mengandung pasal-pasal problematik, Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras menyelesaikan pembahasannya pada Juli 2019. Pembahasan yang tak kunjung tuntas dari periode ke periode dinilai kontraproduktif.