logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLegislatif Bersikukuh...
Iklan

Legislatif Bersikukuh Selesaikan Rancangan Undang-Undang

Meski Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP masih mengandung pasal-pasal problematik, Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras menyelesaikan pembahasannya pada Juli 2019. Pembahasan yang tak kunjung tuntas dari periode ke periode dinilai kontraproduktif.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PYuwjHgfhzMUE6oNVMiUU4y8Ff8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190508_KEMBALI-BERSIDANG_E_web_1557300114.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Rapat paripurna DPR pembukaan masa persidangan V tahun 2018-2019 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Meski Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP masih mengandung pasal-pasal problematik, Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras menyelesaikan pembahasannya pada Juli 2019. Pembahasan yang tak kunjung tuntas dari periode ke periode dinilai kontraproduktif.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, DPR dan pemerintah akan menuntaskan pembahasan RKUHP sebelum masa sidang kelima berakhir pada Juli. Saat ini, masih ada sejumlah kritik dari masyarakat yang perlu dibahas dan dicarikan pemecahan masalahnya.

Editor:
Bagikan