Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy. Namun, Karen menyebut bahwa tuntutan atas dakwaan terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta persidangan.