banner

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat dua rusunnya masuk kategori tidak layak huni, yaitu Blok C Rusunawa Marunda dan Rusun Komarudin karena masalah struktur bangunan.
Bagikan