Kebakaran hebat di kebun kelapa sawit di wilayah administrasi Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau, sejak 10 hari lalu ternyata berada di areal konsesi PT Wahana Subur Sawit Indah. Pada 2015, lahan perusahaan tersebut pernah terbakar dan pemimpin perusahaan Thamrin Basri dihukum penjara dua tahun serta didenda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Siak pada Agustus 2017.