Pernah Dihukum, Kebun PT WSSI Kembali Terbakar
Kebakaran hebat di kebun kelapa sawit di wilayah administrasi Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau, sejak 10 hari lalu ternyata berada di areal konsesi PT Wahana Subur Sawit Indah. Pada 2015, lahan perusahaan tersebut pernah terbakar dan pemimpin perusahaan Thamrin Basri dihukum penjara dua tahun serta didenda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Siak pada Agustus 2017.
SIAK, KOMPAS โ Kebakaran hebat di kebun kelapa sawit di wilayah administrasi Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau, sejak 10 hari lalu ternyata berada di areal konsesi PT Wahana Subur Sawit Indah. Pada 2015, lahan perusahaan tersebut pernah terbakar dan pemimpin perusahaan Thamrin Basri dihukum penjara dua tahun serta didenda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Siak pada Agustus 2017.
โKami sudah menerima laporan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau terkait kebakaran di PT WSSI (Wahana Subur Sawit Indah). Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran tersebut,โ ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Gidion A Setiawan yang dihubungi pada Minggu (28/7/2019).