Pelanggan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) atas padamnya listrik beberapa waktu lalu. PLN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan kompensasi terhadap pelanggan yang dirugikan. Namun gugatan ini dinilai sulit dimenangkan.