Gugatan Kelompok ke PLN Dinilai Sulit Dimenangkan
Pelanggan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) atas padamnya listrik beberapa waktu lalu. PLN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan kompensasi terhadap pelanggan yang dirugikan. Namun gugatan ini dinilai sulit dimenangkan.
JAKARTA, KOMPAS—Pelanggan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) atas padamnya listrik beberapa waktu lalu. PLN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan kompensasi terhadap pelanggan yang dirugikan. Namun gugatan ini dinilai sulit dimenangkan.
Dikrektur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana, Jumat (9/8/2019), di Jakarta menerangkan, class action sulit dimenangkan karena proses pembuktiannya yang berlapis. Pembuktian formal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 itu, tidak diterapkan seragam di pengadilan.