Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
aturan penumpang melebihi relasi kereta api
PT Kereta Api Indonesia memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya atau berhenti setelah stasiun tujuan mulai Kamis (3/8/2023). Sanksi denda hingga tidak boleh naik kereta api sementara waktu.
Bagikan
Sanksi Bagi Penumpang KA Berhenti Setelah Stasiun Tujuan
PT Kereta Api Indonesia memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya atau berhenti setelah stasiun tujuan mulai Kamis (3/8/2023). Sanksi denda hingga tidak boleh naik kereta api sementara waktu.
Metropolitan
·
Iklan