Sanksi Bagi Penumpang KA Berhenti Setelah Stasiun Tujuan
PT Kereta Api Indonesia memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya atau berhenti setelah stasiun tujuan mulai Kamis (3/8/2023). Sanksi denda hingga tidak boleh naik kereta api sementara waktu.
JAKARTA, KOMPAS β Per Kamis (3/8/2023), PT Kereta Api Indonesia atau KAI memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi pada tiketnya, yakni berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu. Beberapa penumpang merasa khawatir jika "kebablasan" akibat tidak sengaja tertidur di dalam kereta api.
Warga Jakarta Utara, Ikhsan Fauzy (34), yang hendak melakukan perjalanan kereta api dari Stasiun Pasar Senen (Jakarta) menuju Stasiun Babat (Jawa Timur), khawatir dengan aturan terbaru tersebut. Sebab, ia biasanya memilih untuk tidur sepanjang perjalanan.