Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung nonaktif, Agus Bhakti Nugroho, divonis hukuman empat tahun penjara. Hukuman tersebut mempertimbangkan status kedua terdakwa sebagai justice collaborator karena bekerja sama dalam membongkar tindak pidananya.