Kepala Dinas dan Anggota DPRD Lampung Nonaktif Divonis Empat Tahun Penjara
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung nonaktif, Agus Bhakti Nugroho, divonis hukuman empat tahun penjara. Hukuman tersebut mempertimbangkan status kedua terdakwa sebagai justice collaborator karena bekerja sama dalam membongkar tindak pidananya.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung nonaktif, Agus Bhakti Nugroho, divonis hukuman empat tahun penjara. Hukuman tersebut mempertimbangkan status kedua terdakwa sebagai justice collaborator karena bekerja sama dalam membongkar tindak pidananya.
Vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Lampung, Kamis (28/3/2019), di Bandar Lampung. Sidang yang berlangsung selama sekitar 4 jam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansur.