Oleh
ANDRI SETIANTO
Status pailit PT Sritex berkekuatan hukum tetap atau ”inkracht” seusai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Status pailit PT Sritex berkekuatan hukum tetap atau ”inkracht” seusai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan.