Oleh
Kompas
Mellisa Anggraeni, kuasa hukum peserta Miss Universe Indonesia menyebut, dirinya meminta polisi menyelidiki pelanggaran Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO