Oleh
Kompas
Advokat Maqdir Ismail, pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan uang tunai sebesar 1,8 juta dolar AS.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO