Oleh
Kompas
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima, menegaskan kembali Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima, menegaskan kembali Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal.