Oleh
Kompas
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Putri Candrawathi. Pengadilan banding tetap menghukum Putri dengan pidana penjara 20 tahun.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Putri Candrawathi. Pengadilan banding tetap menghukum Putri dengan pidana penjara 20 tahun.