Oleh
Kompas
Jaksa penuntut umum menilai pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ataupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan.
Editor
LUCKY PRANSISKA
Jaksa penuntut umum menilai pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E ataupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan.