Oleh
Kompas
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang hakim yustisial di Mahkamah Agung sebagai tersangka penerimaan suap untuk pengurusan perkara.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang hakim yustisial di Mahkamah Agung sebagai tersangka penerimaan suap untuk pengurusan perkara.