Oleh
Kompas
Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2022.
Editor
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2022.