Oleh
KOMPAS
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Editor
Agnes Rita
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).