Oleh
KOMPAS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.000 dari semula hanya 0,85 persen atau Rp 37.000.
Editor
Agnes Rita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.000 dari semula hanya 0,85 persen atau Rp 37.000.