Oleh
KOMPAS
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan upah minimum provinsi 2022 sebesar Rp 37.749 atau menjadi Rp 4.453.935,536 sudah berdasarkan ketentuan undang-undang.
Editor
agnesrita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan upah minimum provinsi 2022 sebesar Rp 37.749 atau menjadi Rp 4.453.935,536 sudah berdasarkan ketentuan undang-undang.