Oleh
KOMPAS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen seusai menurunnya level PPKM menjadi level 1.
Editor
Lucky Pransiska
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen seusai menurunnya level PPKM menjadi level 1.