Oleh
KOMPAS
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bagi penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh mulai Selasa (26/10/2021).
Editor
agnesrita
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bagi penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh mulai Selasa (26/10/2021).