Oleh
KOMPAS
Senin (30/8/2021), Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Editor
agnesrita
Senin (30/8/2021), Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.