Oleh
KOMPAS
Dalam draf RUU KUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres diancam maksimal 3,5 tahun penjara. Apabila penghinaan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun.
Editor
Lucky Pransiska