logo Kompas.id
Utama”Omnibus Law” Sektor Keuangan ...
Iklan

”Omnibus Law” Sektor Keuangan Dinilai Belum Mendesak

Persoalan di sektor keuangan bukan tumpang tindih aturan, melainkan implementasi peraturan. Sebagai contoh, pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Aturan sudah tegas, tinggal implementasi aturan yang perlu ditingkatkan.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qe4480NBiVeLw5-itK5IOB_dtJs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_22684054_106_0.jpeg
KOMPAS/WINDORO ADI

Gedung Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta. Jiwasraya sedang dihadapkan pada persoalan gagal bayar kepada nasabahnya. Untuk mencegah hal serupa terulang, pemerintah berencana memperketat pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui omnibus law sektor keuangan, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

JAKARTA, KOMPAS — Omnibus law sektor keuangan yang sedang disusun pemerintah, yaitu Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dinilai belum mendesak. Ini karena permasalahan di sektor keuangan bukan tumpang tindih aturan, melainkan implementasi peraturan.

Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disusun melalui mekanisme omnibus law. Omnibus law sektor keuangan ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan