”Omnibus Law” Sektor Keuangan Dinilai Belum Mendesak
Persoalan di sektor keuangan bukan tumpang tindih aturan, melainkan implementasi peraturan. Sebagai contoh, pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Aturan sudah tegas, tinggal implementasi aturan yang perlu ditingkatkan.
JAKARTA, KOMPAS — Omnibus law sektor keuangan yang sedang disusun pemerintah, yaitu Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dinilai belum mendesak. Ini karena permasalahan di sektor keuangan bukan tumpang tindih aturan, melainkan implementasi peraturan.
Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disusun melalui mekanisme omnibus law. Omnibus law sektor keuangan ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.