logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKasus Wahyu Setiawan Tidak...
Iklan

Kasus Wahyu Setiawan Tidak Menghalangi Revisi Peraturan KPU

Meski salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilanda masalah hukum, namun agenda kerja KPU tetap berjalan seperti biasa. Dalam waktu dekat, KPU melakukan revisi peraturan KPU.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IV3_BEuaXzf5rvVN3pTY3ERdiGQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F6dfe6ab5-738b-40f1-9a20-dc3f8d3a3ba5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan keluar Gedung KPK, Jakarta seusai diperiksa, Kamis (23/1/2020). Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-wajtu anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2014.Kompas/Heru Sri Kumoro23-01-2020

JAKARTA, KOMPAS-- Agenda kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berjalan seperti biasa. Meski salah satu komisioner KPU terlibat masalah hukum, rencana kerja yang disiapkan tidak berubah. Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (23/01/2020).

Salah satu agenda KPU yang dikerjakan dalam waktu dekat adalah menambahkan aturan jeda waktu lima tahun bagi eks napi korupsi untuk proses pencalonan pilkada 2020. "Komisioner KPU saat ini masih ada enam orang dan jumlahnya masih memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan dalan rapat pleno," ucapnya di Kantor KPU.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan