Kasus Wahyu Setiawan Tidak Menghalangi Revisi Peraturan KPU
Meski salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilanda masalah hukum, namun agenda kerja KPU tetap berjalan seperti biasa. Dalam waktu dekat, KPU melakukan revisi peraturan KPU.
JAKARTA, KOMPAS-- Agenda kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berjalan seperti biasa. Meski salah satu komisioner KPU terlibat masalah hukum, rencana kerja yang disiapkan tidak berubah. Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (23/01/2020).
Salah satu agenda KPU yang dikerjakan dalam waktu dekat adalah menambahkan aturan jeda waktu lima tahun bagi eks napi korupsi untuk proses pencalonan pilkada 2020. "Komisioner KPU saat ini masih ada enam orang dan jumlahnya masih memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan dalan rapat pleno," ucapnya di Kantor KPU.