Gotong Royong demi BPJS 2020
Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat tetap berlaku mulai Januari 2020. Meski penolakan diwarnai aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, iuran tetap naik karena telah diamanatkan undang-undang.
Terlebih lagi, Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan besarnya iuran untuk setiap jenis program jaminan sosial ditetapkan secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
Kenaikan iuran JKN-KIS juga dimaksudkan untuk mengatasi defisit pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Defisit berarti biaya manfaat yang dikeluarkan tidak sebanding dengan iuran yang diterima. Sejak tahun 2014, kondisi keuangan BPJS Kesehatan rata-rata defisit, kecuali pada tahun 2016. Defisit pada tahun 2014 tercatat Rp 1,94 triliun dan meningkat menjadi Rp 4,42 triliun pada 2015. Pada 2017, defisit meningkat lagi menjadi Rp 10,19 triliun. Jumlah ini naik lagi menjadi Rp 12,33 triliun pada 2018.